JDIH DPRD
Kabupaten Purwakarta

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

JDIH DPRD
Kabupaten Purwakarta

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

JDIH DPRD
Kabupaten Purwakarta

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Komdigi Mulai Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 Mhz Dan 2,6 Ghz Tahun 2026 Demi Perluasan Konektivitas Hingga Pelosok

Komdigi Mulai Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 Mhz Dan 2,6 Ghz Tahun 2026 Demi Perluasan Konektivitas Hingga Pelosok

Jakarta, 9 April 2026 - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan rencana seleksi pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz pada tahun 2026 sebagai langkah memperluas akses internet cepat dan meningkatkan kualitas layanan seluler di seluruh Indonesia.Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat transformasi digital, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat terhadap akses internet yang lebih merata, termasuk di wilayah yang selama ini masih menghadapi keterbatasan sinyal.Pelaksanaan seleksi pita frekuensi radio yang dijadwalkan pada tahun 2026 ini bertujuan untuk memberikan tambahan spektrum frekuensi radio yang dapat dioptimalkan oleh para penyelenggara jaringan bergerak seluler.Kehadiran pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur jaringan bergerak seluler dan mendukung pencapaian target kecepatan rata-rata mobile broadband nasional maupun peningkatan cakupan layanan mobile broadband di Indonesia sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Komunikasi dan Digital 2025–2029.Alokasi dari masing-masing pita frekuensi radio yang akan diseleksi ini memiliki fungsi dan keunggulan yang saling melengkapi bagi industri telekomunikasi nasional:- Pita Frekuensi Radio 700 MHz: Merupakan pita frekuensi radio low-band yang disebut juga dengan istilah “digital dividend” karena dihasilkan setelah selesainya migrasi siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) yang beralih menjadi TV digital. Frekuensi radio ini memiliki keunggulan pada cakupan sinyal yang sangat luas dan kemampuan menembus hambatan fisik yang solid seperti bangunan sehingga mampu memperbaiki kualitas sinyal seluler yang masih relatif lemah, baik di kondisi outdoor maupun indoor. Karakteristik ini menjadikannya tulang punggung utama untuk memperluas jangkauan akses internet mobile broadband ke seluas-luasnya wilayah Indonesia.- Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz: Merupakan pita frekuensi radio mid-band yang sangat ideal untuk menopang kapasitas saluran dan kecepatan transmisi data skala besar seperti teknologi 5G. Pita frekuensi radio ini difokuskan untuk mengakomodasi kepadatan lalu lintas data yang tinggi di wilayah perkotaan serta menghadirkan pengalaman internet seluler berkecepatan tinggi yang lebih stabil.Proses seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyediakan layanan akses internet jaringan pita lebar bergerak (mobile broadband) minimal dengan teknologi 4G yang lebih merata, khususnya pada desa/kelurahan yang masih memiliki keterbatasan dalam akses layanan telekomunikasi.Selain itu, melalui seleksi ini, penyedia jaringan bergerak seluler juga didorong untuk melakukan peningkatan kualitas internet berkecepatan tinggi melalui penyediaan dan penguatan layanan 5G di berbagai wilayah.Untuk mendukung pelaksanaan seleksi ini, Menteri Komunikasi dan Digital telah menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 175 Tahun 2026 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2026.Selanjutnya, proses persiapan dan pelaksanaan seleksi akan dilaksanakan oleh Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2026 yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 176 Tahun 2026.Kementerian Komunikasi dan Digital senantiasa mengedepankan asas transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas pada setiap tahapan di dalam proses seleksi ini.Kemkomdigi mengundang seluruh pemangku kepentingan, pelaku industri telekomunikasi, dan masyarakat luas untuk terus mendukung langkah strategis Pemerintah dalam melaksanakan optimalisasi pemanfaatan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam yang sifatnya terbatas agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan kemajuan ekonomi digital Indonesia.

Selengkapnya
Kemkomdigi Dalami Ketidaksesuaian Rating Game Di Steam

Kemkomdigi Dalami Ketidaksesuaian Rating Game Di Steam

Kementerian Komunikasi dan Digital Kemkomdigi tengah mendalami temuan ketidaksesuaian antara klasifikasi usia dan konten aktual pada sejumlah game yang tersedia di platform Steam di Indonesia. Temuan ini berpotensi menimbulkan kebingungan bagi orang tua dalam menilai kelayakan konten digital bagi anak.Sebagai tindak lanjut, Kemkomdigi melakukan investigasi secara menyeluruh, baik terhadap mekanisme klasifikasi pada platform maupun pada sisi pengembang game (game developer) sebagai sumber konten. Pendekatan ini dilakukan untuk memastikan akar persoalan dapat diidentifikasi secara utuh, mencakup proses produksi, penilaian, hingga distribusi konten.Dalam proses tersebut, Kemkomdigi dan Steam menjalin komunikasi intensif guna mempercepat klarifikasi serta pendalaman terhadap sistem klasifikasi yang diterapkan. Kedua pihak juga melakukan penelusuran terhadap konten yang dinilai tidak selaras antara rating dan isi, termasuk langkah penyesuaian yang diperlukan.Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Sonny Hendra Sudaryana menegaskan bahwa klasifikasi usia merupakan instrumen penting dalam pelindungan konsumen, khususnya anak dan remaja.“Tujuan utama penerapan Indonesia Game Rating System (IGRS) adalah memberi pegangan yang jelas bagi orang tua agar anak bermain sesuai dengan usianya,” jelasnya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (07/04/2026).Sonny menjelaskan bahwa kehadiran regulasi klasifikasi usia gim merupakan terobosan penting pada periode pemerintahan saat ini. Setelah proses pembahasannya bergulir sejak 2014, instrumen pelindungan ini akhirnya sukses diimplementasikan secara penuh melalui Perpres Nomor 19 Tahun 2024 dan Permen Nomor 2 Tahun 2024."Setelah penantian panjang selama 10 tahun, kita akhirnya berhasil menghadirkan regulasi yang memberikan perlindungan serta kepastian bagi konsumen dan industri gim. Indonesia kini telah memiliki standar perlindungan warga negara yang sejajar dengan negara-negara lain," tegas Sonny.Sebagai langkah mitigasi cepat, pihak Steam telah menurunkan (take down) daftar rating gim yang bermasalah tersebut. Tindakan preventif ini dilakukan agar masyarakat, khususnya para orang tua, tidak mengalami kebingungan atau keresahan. Penerapan IGRS ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Kehadiran aturan ini memberikan standar yang jelas dan konkret bagi orang tua dalam memilih produk digital yang aman bagi keluarga."Semua ini kami lakukan demi pelindungan konsumen dan keluarga di Indonesia. Orang tua kini memiliki panduan pasti untuk memastikan anak-anak bermain gim yang sesuai usianya," ujar Sonny.

Selengkapnya
JDIH Sekretariat DPRD Purwakarta Mendapatkan Penghargaan dari Wakil Gubernur

JDIH Sekretariat DPRD Purwakarta Mendapatkan Penghargaan dari Wakil Gubernur

Berita on Selasa, 06 Januari 2026

JDIH Sekretariat DPRD Purwakarta Mendapatkan Penghargaan dari Wakil Gubernur Purwakarta- Kepala Bagian Risalah dan Perundang-undangan, Ari Syamsurizal SH., M.Kn mewakili JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta menerima Penghargaan sebagai Pengelola JDIH tingkat Kabupaten/Kota terbaik ke - V pada Pertemuan dengan Biro Hukum & HAM Setda Provinsi Jawa Barat di Aula Timur Gedung Sate (29/09/2025).  Pertemuan antar anggota JDIH ini bertema “Peran JDIH dalam Mendukung Pembangunan di Daerah melalui Transformasi Digital Dokumen Hukum”, acara ini memperkuat sinergi, meningkatkan literasi hukum digital, serta mendorong transparansi dan kepastian hukum demi pembangunan berkelanjutan. Acara diawali dengan diskusi tentang standarisasi Mobile JDIH. Hal ini menjadi dasar, dikarenakan mobile JDIH dapat mempermudah pencarian dokumen hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat.  Dilanjutkan dengan diskusi Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan Illegal Access. Pada lampiran dokumen hukum yang dipublikasikan (Seperti data bantuan saat krisis/bencana), harus di take down setelah berlakunya UU PDP. Untuk diskusi Illegal Access, Disampaikan bahwa isu sering terjadi karena pihak ketiga dan pentingnya literasi digital sebagai penanganan utama.  Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Jawa Barat, H. Erwan Setiawan menekankan pada Transformasi Digital Dokumen Hukum dan peran JDIH dalam mendukung pembangunan di daerah, termasuk dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 dan pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan Artificial Intelligence (AI).  Sebagai penutup sambutan, Wakil Gubernur Jawa Barat mengajak kepada Amggota JDIH untuk menjadikan JDIH sebagai perpustakaan hukum terbesar di Jawa Barat yang berkualitas.(Humas Setwan)

Selengkapnya
DPRD Purwakarta Gelar Rapat Paripurna Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan DPRD Tahun 2025

DPRD Purwakarta Gelar Rapat Paripurna Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan DPRD Tahun 2025

Berita on Selasa, 06 Januari 2026

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Kinerja Pimpinan DPRD tahun 2025, bertempat diruang rapat parpurna gedung DPRD Purwakarta, Jl. Ir. H. Juanda, Ciganea, Jatiluhur, Senin 29 Desember 2025. Rapat dipimpin Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, di dampingi Wakil Ketua I DPRD Dias Rukmana Praja, Wakil Ketua II DPRD Luthfi Bamala, Wakil Ketua III DPRD, H. Entis Sutisna dan Sekretaris DPRD Purwakarta Rudi Hartono serta dihadiri 32 anggota Dewan. Menurut Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, dilaksanakannya kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 33 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Junto pasal 80 ayat (1) Peraturan DPRD Purwakarta Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Purwakarta, bahwa Laporan Kinerja Pimpinan DPRD diadakan dalam rapat paripurna DPRD. Selanjutnya Ketua DPRD menjelaskan bahwa tugas pimpinan DPRD sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan DPRD di Maksud antara lain meliputi; 1. Memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan; 2. Menyusun rencana kerja pimpina DPRD; 3. Menetapkan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil Ketua; 4. Melakukan Koordiansi dalam upaya mensinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD); 5. Mewakili DPRD dalam hubungan dengan Lembaga/Instansi lainnya; 6. Mengadakan konsultasi dengan Bupati dan Pimpinan Lembaga/Instansi lainnya sesuai dengan Keputusan DPRD; 7. Mewakili DPRD di Pengadilan; 8. Melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rahabilitasi anggota DPRD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan 9. Menyampaikan Laporan kinerja DPRD dalam rapat paripurna DPRD yang khusus diadakan untuk itu pada setiap akhir tahun. ”Mencermati tugas-tugas tersebut diatas, dengan ini Kami sampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD pada tahun 2025 yang akan disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Sdr. Dias Rukmana Praja. Kepada saudara Dias Rukmana Praja Kami persilahkan,”demikian disampaikan Ketua DPRD Purwakarta Sri Puji Utami saat memimpin rapat diatas. Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Purwakarta Dias Rukmana Praja dalam laporanya menjelaskan bahwa pimpinan DPRD selama kurun waktu tahun 2025 telah memimpin rapat-rapat sebagai berikut; 1) Menggelar Rapat Paripurna sebanyak 47 kali 2) Menggelar Rapat Badan Musyawarah sebanyak 17 kali 3) Menggelar Rapat Badan Anggaan sebanyak 38 kali 4) Menggelar Rapat Badan Kehormatan sebanyak 2 kali 5) Menggelar Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah sebanyak 13 kali 6) Menggelar Rapat Gabungan Komisi sebanyak 12 kali 7) Menggelar Rapat Pansus sebanyak 112 kali Dias Rukmana Paraja juga menyampaikan Produk hukum yang berhasil diselesaikan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Purwakarta selama tahun 2025 sebagai beikut: 1) Keputusan bersama DPRD dengan Bupati pada tahun 2025 sebanyak 14 Keputusan; 2) Keputusan DPRD pada tahun 2025 sebanyak 21 keputusan; 3) Keputusan Pimpinan DPRD pada tahun 2025 sebanyak 17 keputusan; 4) Peraturan Daerah (Perda) yang dihasilka pada tahun 2025sebanyak 11 Perda dan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sudah melalui tahap fasilitasi hasil Biro HUkum dan HAM serta menunggu nomor register untuk menjadi Perda. “Adapun terdapat 2 Raperda yang masih dalam proses pembahasan yaitu Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta 2025-2045 dan Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah,”kata Wakil Ketua I DPRD Purwakarta Dias Rukmana Praja dalam laporannya. Pada sesi penutup sidang paripurna Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pimpinan DPRD atas laporan kinerja dan pelaksanaan tugas pimpinan DPRD (Ketua dan Wakil Ketua) yang disampaikan secara terbuka kepada anggota DPRD dalam rapat paripurna khusus. Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami menyampaikan terimaksih atas kerjasama anggota DRPD dan semua pihak termasuk seluruh jajaran Sekretariat DPRD yang dipimpin oleh Sekretaris DPRD Purwakarta Rudi Hartono. Rapat ini, kata Ketua DPRD, dilaksanakan pada akhir tahun sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi atas kinerja lembaga legislatif, untuk evaluasi internal, perbaikan kinerja, serta memastikan pelaksanaan tugas sesuai aturan, mencakup pencapaian, rekomendasi untuk perbaikan di tahun berikutnya, pungkas Sri Puji Utami sambil menutup rapat dengan mengetuk palu. (Jainul Abidi/Hms)

Selengkapnya
Ketua DPRD mengucapkan Selamat Atas Dilantiknya Wanita Pertama Menjabat Sekda Purwakarta

Ketua DPRD mengucapkan Selamat Atas Dilantiknya Wanita Pertama Menjabat Sekda Purwakarta

Berita on Rabu, 01 Oktober 2025

PURWAKARTA - Sejarah baru dalam kepemimpinan administratif tertinggi di birokrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat dijabat oleh seorang perempuan. Srikandi tangguh itu adalah Hj. Nina Herlina, S.Sos. Sebelum ditetapkan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein yang akrab disapa Om Zein mejabat Pj. Sekda, yang bersangkutan menduduki posisi jabatan sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (Kepala BKAD) Pemkab Purwakarta. Pelantikan Hj. Nina Herlina sebagai Pj. Sekda Purwakarta oleh Bupati Purwakarta, Om Zein tersebut berlangsung pada Selasa, 30 September 2025, di Pendopo Pemkab Purwakarta. Acara pelantikan dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Sri Puji Utami, serta jajaran pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Tampak hadir pada acara tersebut, Sekretaris DPRD Purwakarta, Rudi Hartono. Sebelumnya, Nina Herlina menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kabupaten Purwakarta, menggantikan Norman Nugraha sejak tanggal 25 September 2025. Penunjukan Nina Herlina sebagai Plh Sekda dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda definitif. Selain menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), kini Nina Herlina mendapatkan kepercayaan tambahan untuk mengemban amanah sebagai Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Purwakarta. Sehari sebelum pelantikan, Nina Herlina memimpin Rapat Koordinasi Lingkup Sekretariat Daerah di Aula Janaka Sekretariat Daerah. Rapat tersebut bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi antar satuan kerja di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta. Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai program kegiatan yang sedang berjalan serta upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi kerja menjelang akhir tahun 2025. Selain itu, dibahas pula berbagai permasalahan yang ada sebagai bahan evaluasi untuk menentukan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan kinerja di masing-masing satuan kerja. Dengan dilantiknya Nina Herlina sebagai Penjabat Sekda, diharapkan kinerja dan efektivitas kerja di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta dapat semakin meningkat. Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami menyampaikan ucapan Selamat atas dilantiknya Pj. Sekda Purwakarta yang dijabat oleh seorang perempuan.  ”Selamat atas dilantiknya ibu Hj. Nina Herlina sebagai Pj. Sekda Purwakarta. Tentu suatu kebanggaan khususnya saya pribadi dimana kesetaraan gender itu diterapkan pada kepemimpinan Bupati Purwakarta saat ini,”kata Sri Puji Utami, wanita pertama dalam sejarah berdirinya lembaga Legislatif (DPRD Purwakarta) dipimpin oleh seorang wanita. (JDIH Setwan).

Selengkapnya