JDIH DPRD
Kabupaten Purwakarta

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

JDIH DPRD
Kabupaten Purwakarta

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

JDIH DPRD
Kabupaten Purwakarta

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Pp Tunas Berlaku, Platform Wajib Batasi Akses Anak

Pp Tunas Berlaku, Platform Wajib Batasi Akses Anak

Jakarta, 28 Maret 2026 - Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi anak.Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini menjadi langkah tegas negara untuk melindungi anak di ruang digital.“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegas Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026).Pemerintah telah mengirimkan surat dan instruksi kepada delapan platform, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox, untuk segera menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap implementasi PP TUNAS.Meutya mengungkapkan sejumlah platform mulai melakukan penyesuaian dan ada yang sudah bersikap kooperatif penuh.“Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live. Status kepatuhan ini bersifat dinamis. Kami masih menunggu sampai esok dan akan terus memantau,” ujarnya.Sementara platform Roblox dan TikTok juga menunjukkan sikap kooperatif."Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh," tambahnya.Meutya menegaskan pemerintah membuka opsi penegakan hukum bagi platform yang tidak patuh, termasuk sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya
Dokter: Penggunaan Gawai Berlebihan Ganggu Perkembangan Otak Anak

Dokter: Penggunaan Gawai Berlebihan Ganggu Perkembangan Otak Anak

Jakarta, 18 Maret 2026 – Pengaturan penggunaan media sosial dan gawai pada anak dinilai bukan bentuk intervensi berlebihan, melainkan langkah preventif untuk menghindari dampak kesehatan jangka panjang yang berpotensi permanen, termasuk menghambat perkembangan otak anak.Dokter anak dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Tuty Herawati, menegaskan bahwa dampak penggunaan gawai pada anak tidak hanya terlihat dari sisi luar, tetapi juga berpotensi memengaruhi sistem tubuh secara lebih dalam, termasuk saraf.  “Kalau dilihat sekilas mungkin hanya perubahan postur seperti membungkuk. Tapi di dalamnya bisa berkaitan dengan sistem saraf, sehingga ini bukan hal yang bisa dianggap ringan,” ujar Tuty, dalam acara silaturahmi dan buka puasa bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dengan para pakar untuk implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dan Peraturan Menkomdigi No. 9 Tahun 2026 di Jakarta, Selasa (17/3/2026).Ia menjelaskan, masa usia anak, terutama rentang lima hingga 15 tahun, merupakan fase krusial pertumbuhan. Paparan gawai yang berlebihan pada periode ini berpotensi mengganggu proses tumbuh kembang secara optimal.Menurutnya, pemahaman ini masih belum sepenuhnya disadari oleh orang tua. Karena itu, edukasi perlu dilakukan secara berulang dan dengan pendekatan komunikasi yang tidak menghakimi. “Tidak cukup sekali disampaikan. Harus ada dialog yang setara agar orang tua memahami bahwa ini bukan sekadar soal membatasi, tetapi melindungi anak dari dampak jangka panjang,” jelas Tuty Herawati. Dokter Tuty Herawati menambahkan, risiko gangguan tidak terjadi secara seragam pada setiap anak. Intensitas penggunaan, durasi harian, serta keseimbangan dengan aktivitas lain menjadi faktor penentu.Anak yang tetap aktif secara fisik, memiliki waktu bermain di luar ruangan, serta mengikuti kegiatan olahraga cenderung memiliki risiko lebih rendah dibandingkan anak yang terpapar layar secara terus-menerus.Sebaliknya, penggunaan gawai tanpa kontrol dalam jangka panjang dapat meningkatkan potensi gangguan postur tubuh, otot, hingga fungsi saraf, yang dalam beberapa kasus dapat berdampak hingga dewasa. “Dampaknya bukan hanya emosional, tetapi juga fisik. Ini yang perlu dipahami bersama oleh orang tua,” tegas dokter Tuty.Dalam konteks tersebut, Tuty menilai penguatan regulasi seperti PP Tunas menjadi relevan untuk memperkuat kesadaran publik sekaligus memberikan kerangka perlindungan yang lebih sistematis.Namun demikian, ia menekankan bahwa keberhasilan kebijakan tetap bergantung pada peran aktif keluarga dalam mengatur pola penggunaan gawai anak secara seimbang. “Intinya bukan melarang, tetapi mengatur dengan bijak agar anak tetap sehat, baik secara fisik maupun perkembangan secara keseluruhan,” tukas Tuty Herawati.Hambat Perkembangan Otak AnakDalam kesempatan yang sama Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Rose Mini Agoes Salim, menyatakan paparan konten digital yang monoton dan berulang pada anak berpotensi menghambat perkembangan otak, terutama pada masa emas pertumbuhan atau golden age.Ia menjelaskan, pada usia dini, otak anak memiliki kemampuan menyerap informasi secara optimal. Namun, jika stimulasi yang diterima terbatas dan berulang, perkembangan kapasitas kognitif anak dapat terganggu.“Pada masa golden age, otak anak sangat terbuka terhadap berbagai rangsangan. Tapi jika yang diterima hanya itu-itu saja, maka kemampuan lain tidak terstimulasi,” ujar Rose.Rose mengungkapkan fenomena yang disebut sebagai brain drop, yakni kondisi ketika kapasitas perkembangan otak tidak optimal akibat kurangnya variasi stimulasi. Berbeda dengan kondisi fisik tertentu yang masih dapat pulih, dampak pada perkembangan otak anak cenderung lebih kompleks.Menurutnya, kecanduan terhadap konten digital tertentu—seperti gim atau tayangan berulang—dapat membuat anak hanya terpaku pada satu jenis rangsangan, sehingga mengabaikan potensi pengembangan kemampuan lain.“Yang membuat otak berkembang bukan ukuran, tetapi banyaknya koneksi antar-saraf. Koneksi itu terbentuk dari variasi pengalaman dan stimulasi,” jelasnya.Rose menambahkan, ketika anak hanya terpapar satu jenis aktivitas digital secara terus-menerus, koneksi antar-saraf tidak berkembang secara optimal. Akibatnya, kemampuan berpikir, kreativitas, hingga keterampilan sosial berpotensi terhambat.Dalam konteks ini, ia menekankan pentingnya menghadirkan stimulasi yang beragam, mulai dari interaksi sosial, aktivitas fisik, hingga eksplorasi lingkungan nyata sebagai penyeimbang penggunaan teknologi.Penguatan pemahaman ini menjadi bagian penting dalam mendukung implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital, seperti PP Tunas, agar tidak hanya fokus pada pembatasan akses, tetapi juga mendorong kualitas tumbuh kembang anak secara menyeluruh.“Anak perlu pengalaman yang beragam agar koneksi otaknya berkembang optimal. Teknologi bisa dimanfaatkan, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya sumber stimulasi,” pungkasnya.

Selengkapnya
JDIH Sekretariat DPRD Purwakarta Mendapatkan Penghargaan dari Wakil Gubernur

JDIH Sekretariat DPRD Purwakarta Mendapatkan Penghargaan dari Wakil Gubernur

Berita on Selasa, 06 Januari 2026

JDIH Sekretariat DPRD Purwakarta Mendapatkan Penghargaan dari Wakil Gubernur Purwakarta- Kepala Bagian Risalah dan Perundang-undangan, Ari Syamsurizal SH., M.Kn mewakili JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta menerima Penghargaan sebagai Pengelola JDIH tingkat Kabupaten/Kota terbaik ke - V pada Pertemuan dengan Biro Hukum & HAM Setda Provinsi Jawa Barat di Aula Timur Gedung Sate (29/09/2025).  Pertemuan antar anggota JDIH ini bertema “Peran JDIH dalam Mendukung Pembangunan di Daerah melalui Transformasi Digital Dokumen Hukum”, acara ini memperkuat sinergi, meningkatkan literasi hukum digital, serta mendorong transparansi dan kepastian hukum demi pembangunan berkelanjutan. Acara diawali dengan diskusi tentang standarisasi Mobile JDIH. Hal ini menjadi dasar, dikarenakan mobile JDIH dapat mempermudah pencarian dokumen hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat.  Dilanjutkan dengan diskusi Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan Illegal Access. Pada lampiran dokumen hukum yang dipublikasikan (Seperti data bantuan saat krisis/bencana), harus di take down setelah berlakunya UU PDP. Untuk diskusi Illegal Access, Disampaikan bahwa isu sering terjadi karena pihak ketiga dan pentingnya literasi digital sebagai penanganan utama.  Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Jawa Barat, H. Erwan Setiawan menekankan pada Transformasi Digital Dokumen Hukum dan peran JDIH dalam mendukung pembangunan di daerah, termasuk dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 dan pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan Artificial Intelligence (AI).  Sebagai penutup sambutan, Wakil Gubernur Jawa Barat mengajak kepada Amggota JDIH untuk menjadikan JDIH sebagai perpustakaan hukum terbesar di Jawa Barat yang berkualitas.(Humas Setwan)

Selengkapnya
DPRD Purwakarta Gelar Rapat Paripurna Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan DPRD Tahun 2025

DPRD Purwakarta Gelar Rapat Paripurna Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan DPRD Tahun 2025

Berita on Selasa, 06 Januari 2026

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Kinerja Pimpinan DPRD tahun 2025, bertempat diruang rapat parpurna gedung DPRD Purwakarta, Jl. Ir. H. Juanda, Ciganea, Jatiluhur, Senin 29 Desember 2025. Rapat dipimpin Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, di dampingi Wakil Ketua I DPRD Dias Rukmana Praja, Wakil Ketua II DPRD Luthfi Bamala, Wakil Ketua III DPRD, H. Entis Sutisna dan Sekretaris DPRD Purwakarta Rudi Hartono serta dihadiri 32 anggota Dewan. Menurut Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, dilaksanakannya kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 33 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Junto pasal 80 ayat (1) Peraturan DPRD Purwakarta Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Purwakarta, bahwa Laporan Kinerja Pimpinan DPRD diadakan dalam rapat paripurna DPRD. Selanjutnya Ketua DPRD menjelaskan bahwa tugas pimpinan DPRD sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan DPRD di Maksud antara lain meliputi; 1. Memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan; 2. Menyusun rencana kerja pimpina DPRD; 3. Menetapkan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil Ketua; 4. Melakukan Koordiansi dalam upaya mensinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD); 5. Mewakili DPRD dalam hubungan dengan Lembaga/Instansi lainnya; 6. Mengadakan konsultasi dengan Bupati dan Pimpinan Lembaga/Instansi lainnya sesuai dengan Keputusan DPRD; 7. Mewakili DPRD di Pengadilan; 8. Melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rahabilitasi anggota DPRD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan 9. Menyampaikan Laporan kinerja DPRD dalam rapat paripurna DPRD yang khusus diadakan untuk itu pada setiap akhir tahun. ”Mencermati tugas-tugas tersebut diatas, dengan ini Kami sampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD pada tahun 2025 yang akan disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Sdr. Dias Rukmana Praja. Kepada saudara Dias Rukmana Praja Kami persilahkan,”demikian disampaikan Ketua DPRD Purwakarta Sri Puji Utami saat memimpin rapat diatas. Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Purwakarta Dias Rukmana Praja dalam laporanya menjelaskan bahwa pimpinan DPRD selama kurun waktu tahun 2025 telah memimpin rapat-rapat sebagai berikut; 1) Menggelar Rapat Paripurna sebanyak 47 kali 2) Menggelar Rapat Badan Musyawarah sebanyak 17 kali 3) Menggelar Rapat Badan Anggaan sebanyak 38 kali 4) Menggelar Rapat Badan Kehormatan sebanyak 2 kali 5) Menggelar Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah sebanyak 13 kali 6) Menggelar Rapat Gabungan Komisi sebanyak 12 kali 7) Menggelar Rapat Pansus sebanyak 112 kali Dias Rukmana Paraja juga menyampaikan Produk hukum yang berhasil diselesaikan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Purwakarta selama tahun 2025 sebagai beikut: 1) Keputusan bersama DPRD dengan Bupati pada tahun 2025 sebanyak 14 Keputusan; 2) Keputusan DPRD pada tahun 2025 sebanyak 21 keputusan; 3) Keputusan Pimpinan DPRD pada tahun 2025 sebanyak 17 keputusan; 4) Peraturan Daerah (Perda) yang dihasilka pada tahun 2025sebanyak 11 Perda dan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sudah melalui tahap fasilitasi hasil Biro HUkum dan HAM serta menunggu nomor register untuk menjadi Perda. “Adapun terdapat 2 Raperda yang masih dalam proses pembahasan yaitu Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta 2025-2045 dan Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah,”kata Wakil Ketua I DPRD Purwakarta Dias Rukmana Praja dalam laporannya. Pada sesi penutup sidang paripurna Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pimpinan DPRD atas laporan kinerja dan pelaksanaan tugas pimpinan DPRD (Ketua dan Wakil Ketua) yang disampaikan secara terbuka kepada anggota DPRD dalam rapat paripurna khusus. Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami menyampaikan terimaksih atas kerjasama anggota DRPD dan semua pihak termasuk seluruh jajaran Sekretariat DPRD yang dipimpin oleh Sekretaris DPRD Purwakarta Rudi Hartono. Rapat ini, kata Ketua DPRD, dilaksanakan pada akhir tahun sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi atas kinerja lembaga legislatif, untuk evaluasi internal, perbaikan kinerja, serta memastikan pelaksanaan tugas sesuai aturan, mencakup pencapaian, rekomendasi untuk perbaikan di tahun berikutnya, pungkas Sri Puji Utami sambil menutup rapat dengan mengetuk palu. (Jainul Abidi/Hms)

Selengkapnya
Ketua DPRD mengucapkan Selamat Atas Dilantiknya Wanita Pertama Menjabat Sekda Purwakarta

Ketua DPRD mengucapkan Selamat Atas Dilantiknya Wanita Pertama Menjabat Sekda Purwakarta

Berita on Rabu, 01 Oktober 2025

PURWAKARTA - Sejarah baru dalam kepemimpinan administratif tertinggi di birokrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat dijabat oleh seorang perempuan. Srikandi tangguh itu adalah Hj. Nina Herlina, S.Sos. Sebelum ditetapkan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein yang akrab disapa Om Zein mejabat Pj. Sekda, yang bersangkutan menduduki posisi jabatan sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (Kepala BKAD) Pemkab Purwakarta. Pelantikan Hj. Nina Herlina sebagai Pj. Sekda Purwakarta oleh Bupati Purwakarta, Om Zein tersebut berlangsung pada Selasa, 30 September 2025, di Pendopo Pemkab Purwakarta. Acara pelantikan dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Sri Puji Utami, serta jajaran pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Tampak hadir pada acara tersebut, Sekretaris DPRD Purwakarta, Rudi Hartono. Sebelumnya, Nina Herlina menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kabupaten Purwakarta, menggantikan Norman Nugraha sejak tanggal 25 September 2025. Penunjukan Nina Herlina sebagai Plh Sekda dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda definitif. Selain menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), kini Nina Herlina mendapatkan kepercayaan tambahan untuk mengemban amanah sebagai Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Purwakarta. Sehari sebelum pelantikan, Nina Herlina memimpin Rapat Koordinasi Lingkup Sekretariat Daerah di Aula Janaka Sekretariat Daerah. Rapat tersebut bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi antar satuan kerja di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta. Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai program kegiatan yang sedang berjalan serta upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi kerja menjelang akhir tahun 2025. Selain itu, dibahas pula berbagai permasalahan yang ada sebagai bahan evaluasi untuk menentukan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan kinerja di masing-masing satuan kerja. Dengan dilantiknya Nina Herlina sebagai Penjabat Sekda, diharapkan kinerja dan efektivitas kerja di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta dapat semakin meningkat. Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami menyampaikan ucapan Selamat atas dilantiknya Pj. Sekda Purwakarta yang dijabat oleh seorang perempuan.  ”Selamat atas dilantiknya ibu Hj. Nina Herlina sebagai Pj. Sekda Purwakarta. Tentu suatu kebanggaan khususnya saya pribadi dimana kesetaraan gender itu diterapkan pada kepemimpinan Bupati Purwakarta saat ini,”kata Sri Puji Utami, wanita pertama dalam sejarah berdirinya lembaga Legislatif (DPRD Purwakarta) dipimpin oleh seorang wanita. (JDIH Setwan).

Selengkapnya