JDIH DPRD
Kabupaten Purwakarta

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

JDIH DPRD
Kabupaten Purwakarta

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

JDIH DPRD
Kabupaten Purwakarta

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

JDIH DPRD
Kabupaten Purwakarta

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

JDIH DPRD
Kabupaten Purwakarta

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

JDIH DPRD
Kabupaten Purwakarta

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

JDIH DPRD
Kabupaten Purwakarta

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

JDIH DPRD
Kabupaten Purwakarta

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

JDIH DPRD
Kabupaten Purwakarta

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

JDIH DPRD
Kabupaten Purwakarta

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Penjabat Bupati Purwakarta Lepas Kafilah Mtq Jabar Ke-38

Penjabat Bupati Purwakarta Lepas Kafilah Mtq Jabar Ke-38

Untuk mengikuti perhelatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-38 tingkat Provinsi Jawa Barat yang akan dilaksanakan di Kabupaten Bekasi mulai 27 April hingga 4 Mei 2024 mendatang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, mengutus sebanyak 22 kafilah.Hari ini, Sabtu 27 April 2024, bertempat di Pendopo Pemkab, Penjabat Bupati Purwakarta Benni Irwan beserta jajaran Kantor Kementerian Agama setempat melepas rombongan tersebut untuk menuju Kabupaten Bekasi."Pagi ini kita di jajaran Pemda bersama dengan pihak Kantor Kementerian Agama Purwakarta dan dihadiri juga oleh tokoh-tokoh agama dari MUI, DMI dan organisasi keagamaan bersama-sama melepas kafilah MTQ Kabupaten Purwakarta untuk mengikuti MTQ ke-38 tingkat provinsi Jawa Barat yang akan dilaksanakan di Kabupaten Bekasi," kata Benni Irwan, kepada awak media.Menurutnya, keseluruhan ada 22 orang kafilah yang akan berangkat yang akan mengikuti 7 kategori atau 7 cabang yang akan diperlombakan di Kabupaten Bekasi. "Saya sangat bersyukur dan sangat senang sekali bahwa peserta-peserta yang diutus atau duta dari Kabupaten Purwakarta ini betul-betul putra-putri terbaik Purwakarta," kata Benni.Ia juga yakin para peserta yang ikut sudah mengikuti persiapan yang panjang di sekolah dan pesantren masing-masing. Kemudian, mereka juga telah ikut seleksi di tingkat kecamatan dan menjadi yang terbaik di tingkat kabupaten."Kini, merekalah duta-duta Kabupaten Purwakarta yang harus ikut berlomba berkompetisi di tingkat Jawa Barat. Semuanya melalui proses dari bawah dan melalui proses yang panjang. Kita berharap tentunya dengan diutusnya para kafilah ini ke tingkat provinsi mereka akan mendapatkan pengalaman tersendiri," ujarnya."Tentunya, kita semua berharap agar para kafilah yang diutus ini akan dapat tampil dengan maksimal dan lebih daripada itu, kita juga berharap mereka juga akan meraih prestasi yang terbaik sesuai dengan bidang-bidang yang mereka ikuti," tambah Benni.Selain itu, para kafilah dan seluruh rombongan yang ikut ke Kabupaten Bekasi diharapkan akan mendapat tempat yang baik di hati masyarakat di Kabupaten Bekasi, menjadi sebagai peserta yang disiplin yang mengikuti kegiatan dengan baik, teratur menjaga komunikasi, menjaga silaturahmi, membangun ukhuwah islamiyah yang kuat dengan sesama peserta dari wilayah lain.Sementara, Ketua LPTQ Kabupaten Purwakarta, Rahmat Heriansyah dalam keterangannya mengatakan, kafilah MTQ Purwakarta yang dilepas Penjabat Bupati Purwakarta totalnya 40 orang yang terdiri dari official dan pembina pembimbing, kemudian yang lainnya adalah santri dan santriwati peserta MTQ."Peserta yang 22 orang ini, nantinya akan mengikuti 7 kategori yang diperlombakan. Pelaksanaan lomba dimulai tanggal 28 besok diawali dengan pawai ta'aruf dan terakhir tanggal 4 Mei penutupan. Untuk kafilah di Purwakarta yaitu semuanya berasal dari Purwakarta, kita tidak mungkin mengambil kafilah ataupun santri dari luar Purwakarta. Ini merupakan satu komitmen kita ataupun hasil kesepakatan dengan semua pesantren waktu kita melaksanakan rapat kerja LPTQ Purwakarta tahun 2023 lalu," demikian Rahmat Heriansyah.(Diskominfo Purwakarta)

Selengkapnya
Peringatan Hari Otda Ke-28, Sekda Purwakarta Bacakan Arahan Mendagri

Peringatan Hari Otda Ke-28, Sekda Purwakarta Bacakan Arahan Mendagri

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha pimpin peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-28 Tahun 2024 tingkat Kabupaten Purwakarta yang digelar di Taman Pasanggrahan Padjadjaran atau Alun-alun Purwakarta, Kamis 25 April 2024.Dalam agenda tersebut, tampak hadir unsur Forkopimda Purwakarta, para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Purwakarta. Upacara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, mengheningkan cipta, pembacaan arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang dibacakan oleh Sekda Purwakarta Norman Nugraha dan ditutup dengan pembacaan doa.Berikut arahan lengkap Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian yang dibacakan Sekda Purwakarta Norman Nugraha:Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas rahmat dan karunia-Nya, kita dapat menyelenggarakan upacara peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVIII pada tanggal 25 April 2024 yang mengusung tema: Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat.Tema Hari Otonomi Daerah ke XXVIII ini dipilih untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran Pemerintah Daerah akan amanah serta tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.Perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat bagi kita semua untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah. Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945. Berangkat dari prinsip dasar inilah, otonomi daerah dirancang untuk mencapai 2 (dua) tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi.Dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan (sustainable). Pembagian urusan pemerintahan menjadi urusan pemerintahan konkuren atau urusan yang dapat dikelola bersama antara Pusat, Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota menuntut Pemerintah Daerah untuk mampu mengartikulasikan kepentingan masyarakat dan mengimplementasikan kepentingan tersebut ke tata kelola pemerintahan yang lebih partisipatif, transparan dan akuntabel serta responsif.Dari segi tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society. Proses demokrasi di tingkat lokal melalui penyelenggaraan pemilihan perwakilan daerah secara langsung yang akan kita laksanakan nanti di bulan November 2024, penyusunan Perda mengenai APBD sampai perencanaan pembangunan daerah yang melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif pada akhirnya akan menumbuhkan komitmen, kepercayaan (trust), toleransi, kerjasama, solidaritas serta rasa memiliki (sense of belonging) yang tinggi dalam masyarakat terhadap kegiatan pembangunan di daerah sehingga berkorelasi positif terhadap perbaikan kualitas kehidupan demokrasi. Selain mendorong partisipasi masyarakat, kebijakan desentralisasi juga diharapkan dapat memperbaiki tata hubungan pusat-daerah sehingga menjadi lebih proporsional, harmonis dan produktif dalam rangka penguatan persatuan dan kesatuan bangsa. Kedua tujuan otonomi daerah ini tidak bersifat eksklusif atau terpisah satu sama lain, namun pencapaian satu tujuan secara tidak langsung akan mempengaruhi percepatan pencapaian tujuan lainnya. Peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan kualitas pelayanan publik akan berdampak pada peningkatan partisipasi politik dan iklim politik yang kondusif dan demikian pula sebaliknya. Penguatan partisipasi masyarakat yang bertanggung jawab dan tidak anarkis dapat menciptakan daerah yang ramah investor (investment-friendly) sehingga dapat mendorong percepatan perbaikan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.Dalam konteks ekonomi hijau yang merupakan salah satu dari enam strategi transformasi ekonomi Indonesia untuk mencapai visi 2045, kebijakan desentralisasi memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam secara lebih efisien dan berkelanjutan, termasuk melalui transformasi produk unggulan dari yang semula berbasis produk yang tidak dapat diperbaharui seperti industri pengolahan pertambangan, menjadi produk dan jasa yang diperbaharui dengan tetap memperhatikan potensi daerah, seperti pertanian, kelautan dan pariwisata. Kebijakan otonomi daerah juga memberikan keleluasaan Pemerintah Daerah untuk melakukan eksperimentasi kebijakan di tingkat lokal untuk mendorong implementasi teknologi hijau seperti penggunaan energi terbarukan seperti energi matahari (solar panel), penggunaan mobil listrik yang menggantikan eksistensi mobil berbahan bakar fosil, pengolahan limbah yang ramah lingkungan sampai desain green building yang memperhatikan efisiensi energi, penggunaan material konstruksi ramah lingkungan dan manajemen limbah bangunan. Dengan menggabungkan kebijakan otonomi daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau, kita dapat menciptakan dampak positif bagi lingkungan, masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan.Kementerian Dalam Negeri juga berkomitmen untuk memperkuat fungsinya dalam Fasilitasi Produk Hukum Daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau untuk mencapai keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat secara holistik. Fungsi ini bertujuan untuk memaksimalkan peran Peraturan Daerah yang berfokus pada komoditas dan sektor unggulan yang ramah lingkungan dengan memperhatikan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, estetika dan penanggulangan bencana.Disamping mendorong percepatan perbaikan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam konteks ekonomi hijau, pemerintah daerah secara eksisting dihadapkan pada hambatan dan tantangan dalam pembangunan daerah untuk mendorong program pembangunan nasional meliputi penanganan stunting, penurunan angka kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, peningkatan pelayanan publik yang berkualitas melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), percepatan proses pemulihan perekonomian nasional maupun daerah serta ekonomi hijau dan lingkungan yang sehat. Pemerintah Pusat menargetkan tahun 2024 angka stunting anak turun menjadi 14 persen secara nasional, untuk itu koordinasi dan sinergitas seluruh jajaran Forkopimda Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu ditingkatkan dalam mengambil langkah-langkah strategis dalam upaya menekan angka stunting di wilayah masing-masing, antara lain dukungan arah kebijakan dan anggaran untuk perbaikan pola asuh dan lingkungan, penanganan kurang gizi dan anemia tepat sasaran kepada ibu dan anak.Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden terkait Pengendalian Inflasi Tahun 2024 dan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah guna menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah, saya sebagai Menteri Dalam Negeri setiap hari Senin memimpin rapat penanganan inflasi untuk memantau perkembangan inflasi di daerah dan saat ini telah terbentuk Satgas Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) berdasarkan Surat Edaran Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi di Daerah, hal ini sebagai bentuk konkret kinerja Kepala Daerah dalam Pengendalian Inflasi di wilayahnya masing-masing.Setelah 28 tahun berlalu, otonomi daerah telah memberikan dampak positif, berupa meningkatnya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemampuan Fiskal Daerah. Kepada daerah-daerah otonom baru yang telah berhasil meningkatkan PAD dan kemampuan fiskalnya. Peningkatan tersebut diharapkan agar dimanfaatkan untuk program-program pembangunan dan kesejahteraan rakyat, sehingga dapat meningkatkan angka IPM, menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan konektivitas serta akses infrastruktur yang baik dan lain-lain.Kepada daerah yang kemampuan PAD dan fiskalnya baik tetapi IPM-nya masih rendah, angka kemiskinan masih cukup tinggi dan akses infrastruktur belum baik, perlu kiranya melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa penyusunan program dan kegiatan dalam APBD agar tepat sasaran, efektif serta efisien.Mendagri juga menghimbau bagi daerah yang masih rendah PAD-nya, agar melakukan terobosan dan inovasi untuk menggali berbagai potensi yang dapat memberikan nilai tambah serta peningkatan bagi PAD, tanpa melanggar hukum dan norma yang ada serta tidak memberatkan rakyat.Perjalanan otonomi daerah telah mencapai tahap kematangan untuk melahirkan berbagai terobosan kebijakan bernilai manfaat dalam rangka identifikasi dan perencanaan wilayah-wilayah yang berpotensi dikembangkan secara terintegrasi, yang kemudian membentuk aglomerasi kegiatan perekonomian dan terhubung antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Implementasi pengembangan wilayah perlu dilakukan melalui pendekatan kebijakan yang berkelanjutan dan implementasi regulasi Ekonomi Hijau, dimana penyelengaraan pemerintahan daerah dan pertumbuhan ekonomi dilakukan dengan memperhitungkan aspek keadilan sosial dan pelestarian lingkungan.Para Hadirin Yang Saya Hormati;Demikianlah beberapa hal pokok yang dapat saya sampaikan, akhirnya saya ucapkan Selamat memperingati hari otonomi daerah ke - XXVIII Tahun 2024. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan, perlindungan dan pertolongan kepada kita semua dalam upaya membangun bangsa dan negara yang kita cintai. Sekian dan terima kasih. Demikian Norman Nugraha. (Diskominfo Purwakarta)

Selengkapnya