Komsi I DPRD Purwakarta Minta Penjelasan DPMD Terkait Pilkades Ditunda atau Sesuai Jadwal

Komsi I DPRD Purwakarta Minta Penjelasan DPMD Terkait Pilkades Ditunda atau Sesuai Jadwal

Komsi I DPRD Purwakarta Minta Penjelasan DPMD Terkait Pilkades Ditunda atau Sesuai Jadwal

  • Sabtu, 07 Agustus 2021
  • Berita

Purwakarta – Keluarnya Keputasan Menteri Dalam Negeri No. 141/2021 tentang perintah penundaan Pilkades membuat komis 1 DPRD Purwakarta melakukan pemanggilan kepada dinas terkait untuk melakukan rapat koordinasi yaitu dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Selasa, 3 Agustus 2021 di ruang rapat Komisi 1 lantai 2 gedung DPRD Purwakarta.

Ditambah lagi adanya Instruksi Kemendagri No 27/2021 tentang Pemberlakuan PPKM, dimana didalamnya disebutkan Purwakarta masih di level 4. Sedangan prasyarat bisa dilaksanakan tahapan Pilkades, angka Covid harus di level 2.

Alasan inilah mengapa komisi I mengadakan rapat koordinasi dengan DPMD, disamping alasan begitu derasnya tekanan dari masyarakat umum maupun dari peserta calon kepala desa yang sudah ditetapkan meminta penjelasan, apakah Pilkades serentak 25 Agustus 2021 mendatang akan dilaksanakan sesuai jadwal atau ditunda?

Begitu derasnya tekanan dari masyarakat dan dari calon kepala desa kepada para wakil rakyat yang ada di DPRD Purwakarta tiada lain ingin mendapat kejelasan yang pasti bukan wacana apalagi hoax.

Karena sangat krusialnya persoalan tersebut, rapat Koordinasi komisi I dengan pihak DPMD dihadiri lengkap anggota komisi I antara lain yang memimpin rapat Ketua Komisi I Hj. Ina Herlina (PDI-P), didampingi Wakil Ketua Komisi I Ceceng Abdul Qodir, S.Pd (PKB), Sekretaris Komisi I, Dedi Juhari (PKS) dengan anggota antara lain Rahman Abdurrahman, S.Pd (Golkar), Hj. Nina Heltina (Gerindra), Didin Hendrawan SE (PKS), Haerul Amin Prasetya (Demokrat), Devi Mutiara Sari (Nasdem) dan H Agus Sundana (PAN).

Rapat komisi I dengan DPMD dihadiri langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Warseno SE yang merangkap sebagai koordinator komisi I.

Sedangkan dari DPMD, Kadis Jaya Pranolo hanya membawa pasukan 3 orang masing-masing Usep Sukanda (Kabid Pemdes) dan 2 orang pejabat lainnya yaitu Wiwin Suherwin dan Cepi S.

Dalam kesempatan rapat komisi I DPRD Purwakarta mempertanyakan Inmendagri bahwasanya Pemda sudah mengucurkan anggaran untuk pelaksanaan pilkades tahapan demi tahapan yang sudah dilaksanakan. “Supaya ada kejelasan yang pasti dengan pilkades,”kata koordinator komisi I, Warseno SE.

Statemen pembuka Warseno SE yang menjabat Wakil Ketua DPRD merangkap koordinator komisi I diikuti oleh seluruh anggota komisi I yang hadir saat itu setelah ketua komisi I Hj. Ina Herlina mempersilahkan kepada para anggota komisi I untuk menyampaikan persoalan-persoalan yang dimiliki dan didapat dari lapangan dari masing-masing anggota komisi I.

Sejumlah pertanyaan pun meluncur disampaikan oleh anggota komisi I kepada Kepala DPMD yang memimpin langsung pertemuan dengan komisi bidang pemerintahan itu didampingi Kabid Pemdes Usep Sukanda dan 2 pejabat lainnya.

Pertanyaan yang disampaikan komisi 1 kepada pihak DPMD antara lain, meminta penjelasan apakah pelaksanaan pilkades serentak di 170 desa pada tanggal 25 Agustus 2021 nanti bisa dilaksanakan atau ada penundaan,

“Karena ada yang menanyakan dari calon-calon kepala desa mengutarakan sudah berjuang dari tahun 2019 sampai pada tahap mereka ditetapkan sebagai calon kades. Kalau sampai hari sesuai jadwal ada penundaan para calon kades keberatan. Sedangkan pihak DPRD Purwakarta tidak bisa memutuskan sendiri karena disini ada pemerintahan daerah sebagai pelaksana dilapangan,”kata koordinator komisi I, Warseno.

“Dengan pertemuan ini diharapkan ada penjelasan kabar baik, karena Purwakarta masih level 4. Agar kami bisa menyampaikan kepada para calon kades maupun masyarakat. Agar rapat hari ini menghasilkan keputusan,”tambah Warseno yang akrab di sapa Pak Uwa.

Anggota komisi I juga meminta DPMD agar membuat kejelasan ditunda atau sesuai jadwal tahapan melalui surat resmi. Hal ini jangan sampai ada sanksi juga ke DPRD.

Komisi I menyoroti adanya laporan dugaan pungutan oleh panitia pilkades, apakah benar hal itu terjadi? harus ada kejelasan bahwa pilkades tidak ada biaya, kalau pun ada nominalnya jangan terlalu besar.

Komisi I meminta penjelasan teknis pelaksanaan bila ada pemilih yang sakit apakah bisa memberikan mandat dan bagaimana mekanismenya. Apakah TPS dibawa kerumah-rumah yang sakit, jangan sampai ada yang di luar teknis.

“Informasi yang diterima komisi 1 yang sudah ramai Pilkades serentak diundur. Kalau dimundurkan sampai kapan, Regulasinya harus ada. Agar kami bisa sampaikan kepada masyarakat,”kata koordinator komisi I, pak Uwa.

Menurut Warseno, sedangkan dari para calon kades berharap terkait dengan pelaksanaan kalau sudah ditetapkan kenapa harus ditunda. “Itu yang menjadi asrpirasi,”timpal anggota komisi I lainnya.

Yang menjadi keberatan lain dari para calon kades, tambah anggota komisi I, jika pilkades ditunda atau dimundurkan tambah waktu tambah pula biaya para calon kades. Padahal dari tahapan Pilkades sekarang sudah masuk tahapan kampanye, padahal ada alokasi dana untuk anggaran prokes.

Warseno menekankan kalau Pilkades ditunda harus ada surat. “Jangan sampai ada tudingan DPRD enggak ada kerjaan selama PPKM. Harus tertulis,”tegas Warseno.

Mendapat pertanyaan yang demikian banyak dan bertubi-tubi dari para anggota komisi I, Kepala DPMD menjawab aturan sesuai mekanisme.

“Dalam rangka membahas Pilkades serentak di Purwakarta kalau secara emosinal saya juga tidak ingin ditunda masalah Pilkades ini. Sudah cukup lelah dari mulai persiapan, sampai sudah ditetapkan calon. Sekarang kita sudah masuk tahapan sosialisi,”jawab Jaya Pranolo yang pernah menjabat sebagai Kabag Humas Pemkab Purwakarta.

Sampai berakhirnya rapat antara Komisi I DPRD dengan DPMD diperoleh hasil rekomendasi rakor menyepakati bahwa Pilkades  ditunda. Ikhwal sampai kapan penundaan tersebut, belum dipastikan sambil menunggu pergerakan angka Covid-19 di Purwakarta dan menunggu surat keputusan dari Bupati Purwakarta yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Purwakarta. (Humas DPRD)